Thursday, February 2, 2012

130 Satpol PP Manado Tak Digaji Sejak 2008

Sebanyak 130 tenaga sukarela Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado tidak mendapatkan gaji sejak bekerja tahun 2008. Dengan status 'sukarelawan', Pamong Praja yang identik dengan penggusuran lahan ini hanya mendapat upah seadanya, tergantung dari belas kasihan mereka yang berstatus karyawan tetap atau PNS.

"Tapi nasib untuk mendapatkan upah tergantung dari belas kasihan dari yang menerima gaji seperti PNS dan Honorer yang sudah bekerja sejak 2006," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, Vicky Koagouw, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.

Menurut Vicky, 130 tenaga yang berstatus sukarela itu sudah menandatangani surat pernyataan untuk bekerja secara sukarela. Status pekerja Satpol PP Kota Manado sendiri terbagi menjadi tiga status pekerja.

Dari total 649 Satpol PP Kota Manado, sebanyak 253 anggota berstatus PNS, 266 tenaga honorer, dan sisanya 130 orang merupakan tenaga sukarela. "Untuk tenaga sukarela, mereka sudah bekerja sejak tahun 2008," kata Vicky.

Karena status sukarela itulah, mereka juga tidak mendapatkan seragam dan perlengkapan lainnya secara gratis. Satpol PP sukarela ini harus membeli sendiri sepatu, seragam, dan perlengkapan lainnya. Tapi sejak tahun 2008 sampai sekarang, jumlah mereka yang keluar dan masuk cukup tingg.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Manado, Manarsar Panjaitan, mengakui memang tidak ada alokasi dana pembayaran tenaga sukarela Satpol PP. "Atas dasar dari aturan, kami tidak bisa menganggarkan upah kepada tenaga sukarela," kata Manarsar kepada VIVAnews.com.

Alasan pemerintah kota tak memberi gaji tenaga sukarela karena adana aturan pembatasan pengangkatan tenaga honorer. "Sejak perubahan APBD 2012, kami sudah musyawarah bersama Kasat Satpol PP untuk memperjuangkan itu. Walikota Manado juga telah menanyakan nasib para tenaga sukarela itu," kata Manarsar.
Langgar Undang-undang
Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Sultan Udin Musa, menilai pemerintah Kota Manado telah melanggar aturan Undang-Undang yang membatasi penambahan tenaga honorer untuk pemerintahan. Sultan menilai, penambahan pekerja sukarela tanpa upah itu merupakan pemaksaan.

"Walikota memperkerjakan paksa orang yang bekerja berstatus sukarela. Mereka bukan pekerja rodi. Mereka ada tanggungan untuk menghidupkan keluarga, apalagi ada yang mengaku untuk seragam dan sepatu serta perlengkapan lain dibeli sendiri," kata Sultan yang juga Wakil Ketua I Partai Golkar Kota Manado, Sumber

No comments:

Post a Comment